Antisipasi Penularan Virus Covid 19, Pemerintah Terapkan Sistem Physical distancing

Blog Single

Oleh : Dept PNP HIMATIKA IAIN Kudus

 

Virus Korona atau severe acute respiratory syndrom Koronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Virus ini dikenal dengan sebutan COVID-19. Virus korona merupakan jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia siapa saja, baik bayi, anak-anak, orang dewasa, lansia, ibu hamil, maupun ibu menyusui. Covid 19 selain menyerang sistem pernapasan juga dapat menyebabkan pneumonia akut dan kematian.

Menurut data per 6 April 2020 Total kasus positif korona di Indonesia yakni 2.491 orang dengan pasien meninggal 209 orang dan yang sembuh saat ini 192 orang. Dibandingkan data sebelumnya, ada penambahan 218 kasus positif korona. Total kasus tersebut setiap hari melonjak dengan drastis. Sehingga kondisi sekarang menjadi semakin krisis terbukti penularan jenis virus ini meningkat secara signifikan.

Untuk mengurangi jumlah penderita, pemerintah menegaskan kepada masyarakat agar menjaga kebersihan dengan selalu mencuci tangan sebelum melakukan kegiatan apapun, karena penularan virus ini paling banyak terjadi melalui tangan. Selain itu, pemerintah juga meminta masyarakat untuk tidak melaksanakan aktivitas di luar rumah, kecuali yang bersifat penting. Hal ini dapat meminimalisir menyebarnya covid 19 ini.

Dampak pandemi virus korona ini juga mulai merambah di dunia pendidikan. Sehingga pemerintah pusat hingga daerah pun  memberikan kebijakan untuk meliburkan. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dilakukan di rumah masing-masing sampai batas waktu yang ditentukan berdasarkan surat edaran dari pemerintah. Beberapa kampus di Indonesia mulai menerapkan kebijakan kegiatan belajar mengajar dari jarak jauh atau kuliah online. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya penularan virus korona.

Hal serupa juga sudah dilakukan oleh pemerintah dan berbagai negara yang terpapar virus corona ini mengumumkan adanya sistem lock down (penguncian dan tidak boleh keluar atau masuk dalam suatu  daerah, wilayah, atau negara) sebagai upaya mengurangi interaksi banyak orang yang dapat memberi akses pada penyebaran covid 19. Namun di Indonesia belum menarapkan sistem Lockdown ini dikarenakan masih banyaknya pertimbangan baik dalam segi ekonomi maupun sosial karena jika salah menerapkan makan akan berakibat fatal bagi bangsa Indonesia terutama dari segi ekonomi, adapun pemerintah menerapakan sistem physical distancing sesuai dengan himbauan dari WHO sehingga diharapkan masyarakat bisa menerapkan hal tersebut untuk menjaga jarak dengan orang lain atau physical distancing dan tetap di rumah.

Selain itu masyarkat dihimabau untuk tidak panic karena kepanikan akan menurunkan imunitas tubuh sehingga mudah untuk diserang oleh virus, dan tidak mempercanyai berita hoax masyarkat diharuskan untuk mencari informasi dari sumber yang tepercaya. Adapun berikut upaya preventif pencegahan penularan penyakit  sebagai berikut:

  • Mencuci tangan dengan air dan sabun setidaknya selama 40-60 detik.
  • Menggunakan hand sanitizer berbahan alkohol bila tersedia.
  • Menutup mulut dan hidung saat batuk serta bersin.
  • Tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut sebelum mencuci tangan.
  • Biasakan meminun air hangat dan berjemur di bawah sinar matahari pada pukul 10.00 pagi selama 10-15 menit.
  • Melakukan pembatasan sosial dengan tetap di rumah saja.
  • Mengunjungi rumah sakit bila Anda merasakan gejala demam, batuk atau sesak.
  • Tetap di rumah saat merasa tidak enak badan.
  • Mengarantina diri selama 14 hari jika habis berpergian ke kota atau negara yang sudah terinfeksi virus COVID-19.
Share this Post1: